DI. Yogyakarta menjelang Triwulan II, Pemda DIY menyampaikan penjelasan terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di DPRD DIY yang diusulkan PWNU DIY.
Dr. Aslam Ridlo, M.AP selaku Ketua Pansus BA 7 Tahun 2022 DPRD DIY menyampaikan latar belakang dan tujuan Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren pada Kamis (31/3/22).
“Perda ini intinya mengenai bagaimana peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren terhadap fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial,” ungkapnya Ketua Pansus yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD DIY, Dr. Aslam Ridlo, M.AP.
Dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini melibatkan berbagai kalangan agar semakin komprehensif dan dapat diaplikasikan dengan baik mengingat banyaknya Pondok Pesantren di DI. Yogyakarta seperti Pondok Pesantren Krapyak, Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, dan lain-lain.
“Produk hukum itu semakin baik apabila keterlibatan masyarakat semakin banyak. Kami (DPRD DIY) mencoba memaksimalkan keterlibatan masyarakat tersebut dalam pembahasan Raperda tentang fasilitasi pondok pesantren ini. Kesempatan kali ini kita undang dari entitas pesantren, kemudian di waktu berikutnya kita akan undang dari unsur akademisi dan masyarakat umum serta para santri untuk ikut berpartisipasi dalam fasilitasi raperda pesantren ini” lanjut Dr. Aslam.
Menambahkan K.H Hasan Abdullah selaku Pengasuh Pondok Pesantren Assalafiyah Mlangi memberikan pandangannya bahwa dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini akan mempertegas fungsi pesantren agar lebih baik. Selain itu ia juga mengharapkan agar dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini menjadikan pemerintah lebih memperhatikan kehadiran pesantren.
Editor: Seto G. Pratomo