DPW PKB DIY Serahkan Finalisasi Raperda Pesantren ke PWNU DIY
YOGYAKARTA- Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Istimewa Yogyakarta (DPW PKB DIY) bergerak cepat. Meski belum sepenuhnya selesai, DPW PKB DIY sudah melakukan aksi untuk tindaklanjut dari amanat raperda pesantren di DIY ini. ”Kami siap membantu proses legalisasi untuk pesantren di bawah NU yang belum memiliki legalitas,” ujar Ketua DPW PKB DIY H. Agus Sulistiyono, SE, MT saat Rapat Kerja II DPW PKB DIY dengan PWNU dan PCNU se-DIY.
Hadir pula dalam rapat kerja yang digelar di Kantor Sekretariat DPW PKB DIY Jalan Ringroad Selatan perwakilan Robithoh Ma’ahid Islamiyyah (RMI) se-DIY, Anggota Fraksi PKB DPRD DIY dan DPC PKB se-DIY.
Agus mengungkapkan, masih banyak pesantren yang ada di lingkungan NU yang belum memiliki legalitas terkait kelembagaan. Padahal, untuk bisa mendapatkan fasilitasi dari pemerintah, legalititas kelembagaan menjadi syarat mutlak.”Awalnya kami berencana alokasi untuk membantu proses legalisasi ini hanya 20 pesantren per tahun, tapi karena tadi para kyai dari PWNU minta untuk ditambah insya alloh kami siapkan alokasi 50 pesantren per tahun,” janji Agus.
Agus mengapresiasi kinerja Fraksi PKB DPRD DIY dalam komitmen mengawal Raperda Pesantren. Diharapkan, setelah disahkan nantinya FPKB DPRD DIY untuk mengawal proses turunnya peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan peraturan daerah ini nantinya. “Melalui Fraksi PKB DPRD DIY, Raperda Pesantren akan dikawal hingga tuntas, tentu DPW PKB DIY mengapresiasi mengawal untuk proses-proses berikutnya. Karena ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami,” paparnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD DIY Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P juga menyampaikan bahwa Raperda Pesantren sudah mendekati final. Saat ini, proses penyusunan raperda sudah pada tahap fasilitasi dari kementrian dalam negeri. Setelah itu, tinggal harmonisasi dan finalisasi sebelum nantinya disahkan di sidang paripurna DPRD DIY,” terangnya.
Aslam menjelaskan, ruang lingkup dari raperda pesantren ini meliputi 7 hal. Mulai dari tugas dan wewenang pemerintah DIY, hak dan kewajiban pesantren, fasilitasi, mekanisme pemberian fasilitas, dewan pesantren, partisipasi masyarakat dan pendanaan.
Sedang untuk pemberian fasilitasi ruang lingkupnya meliputi pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia, sarana dan prasarana, teknologi dan komunikasi, teknologi tepat guna, perlindungan, mitigasi bencana, kerjasama dan pelestarian nilai adat dan tradisi pesantren.
“Meskipun masih berproses, insya alloh tidak banyak perubahan yang nanti ada,” papar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY ini.
Wakil Rois Syuriah PWNU DIY KH Abdulloh Hasan mengapresiasi langkah politik yang sudah dilakukan DPW PKB DIY melalui FPKB DPRD DIY. Dia berharap kerjasama yang sudah berjalan baik bisa ditingkatkan di semua sektor. ”Masih banyak kerja di sektor lain yang harus dilakukan bersama,” ujarnya.
Sedangkan Ketua RMI NU DIY KH. Nilzam Yahya mengucapkan terima kasih atas bantuan fasilitasi legalisasai pesantren yang diberikan DPW PKB DIY ini. Dia berharap selain legalisasi bantuan yang diberikan dalam bentuk pendampingan lainnya. ”Karena amanat dari perda ini nantinya banyak, kami berharap juga pendampingan lainnya,” tandas pengasuh Ponpes Ali Maksum Krapyak ini. (Rif)