DPRD DIY dan Kantor Dispertaru (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) DIY melakukan sosialisasi aturan memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) agar Kalurahan dan masyarakat paham.
SLEMAN – Pemda DIY terus melakukan sosialisasi pemanfaatan tanah kalurahan. Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi warga masyarakat di tingkat kalurahan. Seperti yang berlangsung di Aula Kalurahan Sidoarum, Kamis (4/7). Para pamong Kalurahan Sidoarum, para ketua RW, ketua RT dan tokoh masyarakat mendapat sosialisasi dokumen perencanaan tata ruang.
Sebagai narasumber anggota DPRD DIY dari Komisi C Sukron Arief Mutaqin S.Ag dan Kepala Seksi Pembinaan Tata Ruang Dispertaru DIY Kurniawan Sanjaya, S.Si, M.A. Hadir pula Kepala Desa Sidoarum Hety Pujiastutik SH dan Jagabaya Kalurahan Sidoarum.
Mengawali sosialisasi, Hety menyampaikan sambutan mengenai kondisi wilayahnya. Dia mengatakan lahan bumi di Sidoarum sebesar 65% dan sawah 35%. Sidoarum masuk wilayah semi perkotaan.
Hety menegaskan, sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan menjadi hal yang sangat penting. “(Pemanfaatan) TKD (tanah kas desa) harus berhati-hati. Ora ana ampun. Harus sesuai rambu-rambu. Tidak menyimpang dari Pergub 24. Karenanya, sosialisasi ini sangat penting ” tegas Hety.
Sukron Arif Mutaqin juga mengingatkan Sidoarum sebagai salah satu kalurahan yang deket dengan kota. Pola hidup, dan kebiasaan yang mulai berubah, berbeda dengan kebiasaan masyarakat desa. “Dalam penggunaan ruang, penataan wilayah Sidoarum harus berdasar aturan ini, katanya.
Sukron menambahkan, sesuai aturan, pembuatan tata ruang dan wilayah berbasis pada kebudayaan. Ia mencontohkan, Beji tempat perajin blangkon, maka bisa dikembangkan sebagai wilayah pengembangan UMKM yang bisa mendorong mereka naik kelas.

Sedangkan Kurniawan beserta rekannya dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menyampaikan berbagai hal yang ada dalam Pergub baru tersebut. Dikatakannya, sewa Tanah Kas Desa tidak lagi selama 20 tahun. Saat ini hanya boleh 5 tahun dan bisa diperpanjang lima tahun kemudian.
Peserta sosialisasi diberi contoh cara mengakses link untuk melihat peruntukan wilayah di satu tempat. Narasumber dari Dispertaru itu lantas membuka https://oss.go.id/rdtr-interaktif Kemudian memasukkan koordinat lokasi Kalurahan Sidoarum.
Terlihatlah peta dengan warna kuning, sedikit hijau dan merah. Kuning menandakan wilayah yang padat untuk kos-kosan. Sedang warna hijau, fungsinya untuk ruang terbuka hijau (RTH). “Dengan melihat warna di peta tersebut, kita bisa tahu kegiatan apa yang bisa dilakukan di area tersebut. Sehingga tidak melanggar aturan,” ujar Kurniawan.
Ditambahkan, link tersebut bisa diakses kapan pun dan di mana pun selama ada akses internet.*