Kabar Malioboro – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) DIY dinobatkan sebagai LPJK Provinsi terbaik dari 34 LPJKP di seluruh Indonesia. Penghargaan ini diberikan oleh LPJK Nasional. Terbaik dalam hal kinerja SDM-nya terutama dalam rangka percepatan sertifikasi dan registrasi baik untuk tenaga kerja konstruksi dan badan usaha. Aspek peniliain meliputi kinerja pelayanan selama masa covid-19.
Penilaian terdiri dari koordinasi, kecepatan & ketepatan jika ada kasus, pelayanan sertifikasi & registrasi online SBU (sertifikat badan usaha)- SKA (sertifikat kompetensi ahli) dan SKT (sertifikat kompetensi trampil). Penilaan dilaksanakan dalam rangka HUT LPJK ke-21 pada 9 Agustus 2020.
Kabar gembira tersebut disampaikan Ketua LPJK DIY, Dr. Ing. Ir. Widodo Brontowiyono MSc kepada redaksi Kabar Malioboro. “Prestasi terbaik nasional ini berkat dukungan dari pengurus yang lain beserta jajaran pegawai LPJK DIY termasuk asesor dan asosiasi profesi serta asosiasi badan usaha yang ada,“ tegas Widodo Brontowiyono yang kini juga menjadi Kepala Pusat Studi Lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII).
Widodo Brontowiyono yang juga seorang dosen Teknik Lingkungan ini menyampaikan bahwa tekad LPJK DIY dalam melayani masyarakat jasa konstruksi tidak boleh terganggu oleh pandemi. Dijelaskan, dalam rangka program percepatan sertifikasi, LPJK DIY sudah menerapkan sistem online bahkan sejak sebelum ada Covid 19 ini.
Begitu ada pandemik, kegiatan pelayanan sertifikasi di LPJK DIY relatif tidak terpengaruh, karena sudah terbiasa dengan metode online. “Kecuali untuk jabatan kerja tertentu memang harus ada yang dengan sistem offline, “urainya.
Untuk diketahui, LPJK adalah adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai amanat UU no 18 thn 1999 tentang Jasa Konstruksi. Lembaga ini merupakan wadah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi yang bertujuan untuk mewujudkan: (a). struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas; (b). tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban; dan (c). meningkatkan ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi.
Organisasi lembaga ini bersifat nasional, independen, mandiri, terbuka dan nirlaba. Kedudukan LPJK terdiri dari Lembaga Tingkat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara, dan Lembaga Tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi. Total ada 34 LPJKP (lembaga Pengembangan Jasa Konstruski Provinsi)
Adapun tugas pokok LPJK menurut UU 18/1999 adalah: Pertama, demi berkembangnya usaha jasa konstruksi di tanah air, LPJK mendorong untuk melakukan penelitian dan pengembangan di bidang terkait; kedua, Agar semua tenaga yang bekerja memiliki kualifikasi yang dibutuhkan, LPJK juga bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk masing-masing klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi.
Ketiga, untuk memastikan semua perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi menjalankan bisnisnya secara legal, LPJK melakukan registrasi dan mengeluarkan sertifikat izin terkait. Dan keempat untuk memajukan usaha jasa konstruksi di Indonesia, LPJK mendorong serta meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai jasa konstruksi untuk masuk dalam daftar anggota.
Namun demikian, sejak 2017, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, LPJK hanya bertugas untuk sertifikasi dan registrasi untuk tenaga kerja konstruksi dan badan usaha konstruksi. Hal ini dimaksudkan agar proses sertifikasi bisa lebih cepat mengingat kebutuhan yang sangat mendesak.
Sesuai perkembangan di dunia jasa konstruksi yang sangat dinamis, maka UU no 18/1999 diganti dengan UU no 2 thn 2017. UU yang baru ini mengamanatkan salah satunya adalah bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi, baik yang trampil ataupun yang ahli wajib hukumnya untuk memiliki sertifikat kompetensi. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2019, tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat baru sekitar 9%. Angka yang relatif sangat kecil.
Oleh karena itu sebagai tindak lanjut amanat UU yang baru itu, LPJK menyelenggarakan program percepatan sertifikas kompetensi. “Seorang tenaga kerja konstruksi dinyatakan kompeten apabila telah memenuhi syarat tertentu, dengan dibuktikan bahwa orang tersebut secara knowledge, skill dan attitude dinyatakan kompeten atau lulus dalam proses asesmen,“ paparnya.
Menurut Widodo, proses sertifikasi ini juga dikenal dengan istilah ujian sertifikasi. Ujian ini meliputi aspek portofolio, uji tulis, dan praktek serta wawancara. (wid)