Perlu Regulasi Skuter Listrik yang Kian Marak

Headline Titik Nol Tugu


KABARMALIOBORO.COM, YOGYAKARTA – Arif Wismadi selaku Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengatakan berharap pemerintah daerah menyiapkan aturan yang melindungi penggunaan skuter listrik di Kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta.

Menurut Arif dalam hal ini regulasi yang sifatnya melindungi, tidak membatasi pergerakan. Ia menilai skuter listrik, sepeda listrik, maupun kendaraan lain yang dapat digerakkan dengan tenaga manusia memiliki prioritas dan perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan bermotor.

Perlindungan ini menurutnya paling diutamakan setelah pejalan kaki. Meski prioritas dan perlindungannya lebih tinggi, pengguna skuter juga harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum.

Juga menurutnya semua aturan berlalu lintas, harus ditaati untuk melindungi diri dan orang lain, serta tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Untuk menjaga keselamatan maka aspek ketaatan aturan tetap diutamakan, prioritas dan perlindungan harus dieksplisitkan dalam aturan,” ucap dia.

Kelengkapan kendaraan untuk keselamatan berlalu lintas, menurut dia, perlu diperhatikan. Misalnya dengan menambah alat yang menghasilkan suara agar pengguna jalan lain sadar ada kendaraan listrik di sekitarnya.

Arif berpendapat moda transportasi ini justru menjadi solusi untuk anak-anak atau kelompok umur yang sudah semestinya independen dalam melakukan mobilitas. Lebih dari itu, skuter listrik bisa menjadi sarana transportasi alternatif untuk mengurangi polusi udara.

Meskipun prioritas dan perlindungannya lebih tinggi, menurut dia, layaknya pejalan kaki, pengguna skuter listrik harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum.

“Semua aturan lalu lintas harus ditaati, untuk melindungi diri dan orang lain, serta tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas,” ucap Arif.

Menurutnya, sanksi tilang sebagaimana untuk pengguna jalan lain yang melanggar lalu lintas, bisa diterapkan untuk pengguna skuter. Namun kedudukan hukumnya harus cukup jelas terutama jika melibatkan denda yang tatarannya pada undang-undang.

Lanjutnya, menerangkan dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak secara spesifik mengatur skuter listrik. Maka dengan demikian tidak ada aturan tentang pelarangan penggunaan skuter listrik.

Perihal kekhawatiran menimbulkan kemacetan lalu lintas, ia menjelaskan yang berkontribusi besar terhadap kemacetan justru kendaraan besar terlebih dengan penumpang yang sedikit di dalamnya.

Maka, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana melakukan penataan terhadap keberadaan skuter listrik di kawasan wisata Malioboro, salah satunya dengan pembatasan jumlah dan penentuan jalur.

Editor : Seto G. Pratomo

(red/kabarmalioboro.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *