OLEH : ERWAN WIDYARTO
Kisruh seputar pariwisata Bali kembali mencuat ke permukaan setelah pemerintah daerah dan sejumlah pemangku adat secara terbuka menyuarakan “perang terhadap akomodasi ilegal”. Seruan ini segera bergulir menjadi perbincangan publik, namun sayangnya narasinya kerap melebar dan kabur.
Banyak orang mengira bahwa yang dimaksud “ilegal” adalah platform seperti Airbnb, Booking.com, dan berbagai Online Travel Agent (OTA) lainnya. Padahal, akar masalahnya tidak terletak pada platform. Yang ilegal adalah praktik usaha akomodasi yang dijalankan tanpa izin, tanpa membayar pajak hotel dan restoran (PHR), tanpa standar usaha, serta tanpa kewajiban administratif untuk melaporkan tamu asing. Padahal properti tersebut tampak sangat profesional dan gemerlap di media sosial.
Fenomena ini mencapai puncaknya di Bali, ketika Gubernur, desa adat, dan tokoh pariwisata terang-terangan mengkritik menjamurnya vila, apartemen, dan guest house yang beroperasi tanpa dasar hukum. Di beberapa wilayah, pembangunan vila bahkan menggeser ruang pertanian, melejitkan harga tanah, dan memicu keresahan sosial.
Namun, apa yang disebut “operasi ilegal” sesungguhnya harus dipahami dengan tepat agar penanganannya tidak salah sasaran dan tidak menimbulkan stigma baru kepada pelaku usaha kecil atau platform digital.
Di balik narasi besar “akomodasi ilegal”, terdapat jurang pemahaman yang jarang dibahas: siapa sebenarnya yang wajib memiliki izin? Apakah pemilik bangunan? Penyewa yang mengoperasikan? Atau platform yang menampilkan listing? Jawabannya justru sangat sederhana: pihak yang wajib memiliki izin adalah operator usaha akomodasi—yakni mereka yang menjalankan kegiatan komersialnya.
Pemilik properti tidak otomatis menjadi pelaku usaha jika bangunan tersebut dikelola pihak lain. Platform seperti Airbnb dan Booking.com pun tidak berkewajiban mengurus perizinan usaha properti, karena mereka hanya berperan sebagai perantara digital.
Tetapi kesederhanaan ini hilang dalam praktik. Kerancuan pemahaman sering membuat pelaku usaha kecil merasa terintimidasi. Banyak warga lokal yang menyewakan satu atau dua kamar di rumah mereka bingung bagaimana memulai proses perizinan yang kerap dianggap rumit.
Sementara itu, banyak operator skala besar justru lolos dari perhatian, meski mereka mengoperasikan vila mewah tanpa izin usaha, tanpa membayar pajak sesuai kewajiban, dan tanpa mengikuti standar keamanan. Inilah kontradiksi yang selama bertahun-tahun menjadi lubang gelap dalam tata kelola pariwisata Bali.
Untuk meredakan kisruh sekaligus mendorong transformasi pariwisata yang lebih berkeadilan, ada beberapa solusi yang bisa dijalankan.
Pertama, perlu ada edukasi publik yang masif dan terstruktur tentang regulasi akomodasi. Pemerintah daerah harus menjelaskan secara jernih perbedaan antara pemilik bangunan, operator usaha, dan platform digital. Narasi ini penting agar diskusi publik tidak terjebak pada penyalahpahaman yang merugikan semua pihak. Edukasi semacam ini bisa dilakukan melalui kampanye resmi, kolaborasi dengan desa adat, dan media sosial pemerintah.
Kedua, proses perizinan wajib dibuat jauh lebih sederhana dan terjangkau, terutama bagi pelaku kecil yang hanya mengelola satu hingga tiga unit kamar atau rumah tinggal. Kehadiran sistem OSS sebenarnya sudah membuka jalan, tetapi implementasinya masih belum merata. Bila pemerintah dapat menyediakan one-stop desk di tingkat kabupaten/kota atau desa adat untuk membantu warga mengurus izin, maka kepatuhan akan tumbuh bukan karena takut, tetapi karena merasa didampingi.
Ketiga, perlu adanya mekanisme audit dan penegakan hukum yang adil serta konsisten. Villa besar yang beroperasi tanpa izin tidak boleh dibiarkan hanya karena dimiliki investor kaya. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperdalam ketidakpercayaan publik. Pemerintah harus berani menutup sementara usaha ilegal, tetapi sekaligus memberi masa transisi bagi mereka untuk mengurus legalitas.
Keempat, kolaborasi dengan platform digital harus ditingkatkan, bukan justru dimusuhi. Platform dapat diminta memasang label “verified business license” bagi listing yang telah terdaftar secara legal. Langkah ini akan mendorong operator usaha untuk menata perizinannya, sekaligus memudahkan wisatawan memilih akomodasi yang aman dan legal. Kolaborasi semacam ini telah dilakukan di banyak negara dan terbukti efektif.
Kelima, desa adat dan masyarakat lokal harus ditempatkan sebagai mitra strategis. Mereka bisa berperan dalam pengawasan, namun juga harus dilibatkan dalam perencanaan jangka panjang tentang tata ruang, lingkungan, dan kapasitas wilayah. Ketika desa adat dilibatkan sebagai pengambil keputusan, pariwisata Bali akan lebih harmonis dan mengakar pada nilai lokal (local wisdom).
Kisruh soal akomodasi ilegal seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pariwisata, bukan untuk mencari kambing hitam. Dengan edukasi yang jernih, prosedur yang ramah publik, penegakan hukum yang adil, serta kerja sama lintas sektor, Bali bisa menata ulang ekosistem akomodasinya. Bukan hanya agar legal, tetapi agar pariwisata yang dibangun mencerminkan martabat pulau yang menjadikannya terkenal: keteraturan, keselarasan, dan keberlanjutan.***
