Komisi B : Tunda Relokasi Pedagang Pasar Godean !

Headline Ngejaman


Sebelum Bangunan Sesuai Spesifikasi dan Perencanaan

SLEMAN, Kabar Malioboro – Rencana relokasi pedagang pasar Godean tampaknya bakal mundur lagi. Ini setelah Komisi B DPRD Sleman meminta tidak dilakukan relokasi pedagang sebelum bangunan pasar benar-benar siap.  ”Saya minta jangan direlokasi dulu sebelum bangunan pasar siap seratus persen,” seru Wakil Ketua Komisi B H. Surana, SE saat rapat kerja di DPRD Sleman Kamis (9/1), kemarin.

Hadir dalam rapat kerja ini, Ketua tim PPK Prasarana Strategis II  Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY Raden Haryo Satriyawan, Kepala Dinas Perindag Kabupaten Sleman Dra. RR Mae Rusmi Suryaningsih, M.T beserta jajarannya dan perwakilan dari pelaksana Pembangunan Aisha Intan.

Surana memaparkan, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Komisi B pertengahan Desember lalu, ditemukan bangunan pasar belum sepenuhnya sempurna. Bahkan, pihaknya juga menemukan adanya beberapa fasilitas yang sudah rusak. ”Kami temukan beberapa engsel pintu sudah rusak. Beberapa tembok juga sudah mengelupas. Bahkan, air juga belum mengalir secara baik,” ungkap Surana.

Selain itu, belum tersedianya kantong parkir bagi para pedagang  dan pengunjung juga menjadi alasan utama belum direkomendasinta rencana relokasi pedagang ini. Sebab, jika dipaksakan akan terjadi kesremawutan di sekitar lingkungan pasar. ”Apalagi, saat ini juga tidak ada tempat untuk bongkar muat barang. Terus kalau supplier datang mau parkir dimana?,” tanya politisi dari Partai Nasdem ini.

Hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Komisi B, Timbul Saptawa, ST. Anggota dewan dari PDI Perjuangan ini juga menemukan adanya beberapa plafon atap di bangunan yang kondisinya rusak. ”Saya temukan plafon atap di beberapa bagian sudah jebol. Tolong itu dibenahi dulu,” pintanya.

Anggota Komisi B Syukron Arif Muttaqin, SE, MAP juga sependapat relokasi pedagang tidak dilakukan selama bangunan belum siap. Bahkan, dia meminta apabila terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan agar dilakukan pemeriksanaan. ”Kalau perlu dilakukan audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melihat kesesuainnya,” pintanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Sleman Muhammad Zuhdan, S.Pd, MAP meminta pihak BPPW DIY untuk menunda penyerahan bangunan pasar kepada pemerintah daerah. Sebab, jika sudah diserahkan nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk pemeliharaannya.

”Jangan sampai nanti baru diserahkan, pemkab harus dandan sana sini karena kondisinya rusak,” pintanya sambil meminta perkembangan renovasi disampaikan sebelum tanggal 15 Januari.

Seperti diketahui, pembangunan Pasar Godean dilaksanakan oleh BPPW D.I Yogyakarta melalui kontraktor pelaksana PT. Putera Jaya Andalan. Bangunan pasar yang berdiri diatas lahan seluas 12.359 m2 setinggi 3 lantai dengan total luas bangunan 14.988 m2 ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Pembangunan pasar menggunakan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 89 Miliar. Bangunan pasar baru ini terdiri dari kios, los, los belut dan tlasaran. Selain itu, pasar ini juga dilengkapi dengan sarana penunjang seperti ramp untuk disabilitas, toilet, mushola, pos pengamanan, ruang laktasi, ruang pengelola, ruang sarana informasi komunikasi dan ruang pos kesehatan. (sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *