JOGJA – Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendataan Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Suci Rahmadi menyatakan telah menyiapkan program peningkatan kapasitas guru bahasa jawa. Program ini merupakan tindak lanjut implementasi pelaksanaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2020 tentang pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara jawa. “Kita siapkan program itu untuk menambah kapasitas para guru,” ujar Suci saat menjadi pemateri pada sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2020 di Aula SMA Kalasan, Kamis (9/12) kemarin. Acara yang merupakan kegiatan kerjasama antara DPRD DIY dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Jawa ini dihadiri oleh para guru dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.
Suci menyampaikan saat ini ketersediaan guru bahasa jawa masih terbatas. Bahkan, untuk tingkatan SD dan SMP masih banyak diampu oleh guru kelas. “Karena tidak ada, beberapa sekolah diampu yang bukan guru mata pelajaran bahasa jawa,” ungkapnya.
Untuk itu, selain peningkatan kapasitas, dalam rangka meningkatkan pembelajaran bahasa jawa dilingkungan sekolah, telah dilakukan juga penataan kurikulum di semua tingkatan. “Kurikulumnya juga baru disusun ulang agar sesuai dengan situasi saat ini,” terangnya.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Sleman Basuki Jaka Purnama, M.Pd mengaku menyambut baik munculnya perda ini. Diakui, pembelajaran bahasa jawa di sekolah masih kurang maksimal. “Selain itu, minat siswa juga rendah. Nah adanya perda ini semoga bisa memacu kembali pembelajaran bahasa jawa di sekolah,” harapnya.
Hanya, menurut Jaka, pembelajaran bahasa jawa tidak bisa maksimal jika tidak didukung oleh peran orang tua. “Proses belajar anak itu sekolah hanya 30 persen di sekolah, sisanya justru di rumah dengan orang tua,” tandasnya.
Anggota Komisi D DPRD DIY Syukron Arif Muttaqin, SE menambahkan implementasi perda ini harus didukung oleh keterlibatan semua pihak. Bukan hanya pemerintah, elemen lain seperti masyarakat dan pihak swasta harus mendukung kebijakan yang dimunculkan. “Makanya kami berharap masukan dari masyarakat untuk penyusunan peraturan gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang saat ini sedang disusun,” tambahnya. (*)


