Amankan Aset Tanah Kalurahan, Pemkal Condongcatur Libatkan Keraton Yogyakarta

Kepatihan


SLEMAN, Kabar Malioboro – Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman, melakukan langkah tegas dalam upaya pengamanan aset tanah milik kalurahan.

Hal ini menyusul dugaan penguasaan secara sepihak atas Tanah Kalurahan SHP.441 yang berlokasi di Padukuhan Kaliwaru dan sejumlah lokasi lainnya oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Koordinasi dilakukan Pemkal Condongcatur bersama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Lurah Condongcatur Senin, (07/07/2025).

Dalam rapat tersebut, turut hadir perwakilan dari Penghageng Kawedanan Panitikismo, Panewu Depok, dan aparat dari Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).

Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji, secara resmi menyampaikan permohonan pendampingan kepada pihak Keraton Yogyakarta. Reno menekankan penyelesaian permasalahan memerlukan pendekatan hukum yang kuat dan perlindungan sosial bagi warga.

“Permasalahan ini menyentuh aspek hukum dan sosial. Kami membutuhkan pendampingan dari Kraton agar warga tidak lagi terjebak dalam skema ilegal,” ujar Reno.

Menurutnya, pendampingan ini penting agar tata kelola dan pemanfaatan tanah kalurahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga ditujukan untuk mencegah jatuhnya korban lebih lanjut serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.

Menanggapi hal tersebut, Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, menegaskan Tanah Kasultanan, termasuk Tanah Kalurahan, merupakan aset lembaga yang tidak dapat diwariskan atau diklaim secara pribadi.

Tanah Kasultanan, termasuk Tanah Kalurahan, merupakan tanah lembaga yang tidak dapat diklaim sebagai warisan pribadi secara turun-temurun,” tegas KRT Suryo usai forum mediasi.

Keraton Yogyakarta menilai bahwa sejumlah penerbitan izin pemanfaatan tanah oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris Sultan Hamengku Buwono VII tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

KRT Suryo juga menyebut salah satu kasus terbaru di Kalurahan Condongcatur, di mana diduga terjadi penerbitan kekancingan palsu oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Kasultanan. Mereka bahkan mengatasnamakan individu tertentu seperti RM Triyanto Prastowo Sumarsono dan RM Bangun Eko Mahendra.

“Sejak tahun 2017, Gubernur DIY telah menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa seluruh Tanah Kasultanan merupakan aset kelembagaan,” ujarnya.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Gubernur DIY No. 33 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Pergub No. 24 Tahun 2024 tentang Tanah Kalurahan.

Adapun izin resmi pemanfaatan tanah tersebut hanya dapat diterbitkan melalui Serat Kekancingan (untuk Tanah Kasultanan) dan Surat Keputusan Gubernur (untuk Tanah Kalurahan).

Tidak ada ruang legal bagi klaim atau surat pribadi yang mengatasnamakan warisan keluarga Kasultanan.

Sebagai upaya memperkuat legalitas dan perlindungan hukum, Keraton Yogyakarta telah menerbitkan Tanda Bukti Kekancingan Resmi yang memuat data lengkap, termasuk identitas pemegang, asal usul permohonan, dan peta bidang tanah.

Dokumen ini ditandatangani oleh tiga Penghageng utama, yaitu GKR Condrokirono, GKR Mangkubumi, dan KRT Suryo Satriyanto.

Kami tegaskan dokumen yang mengatasnamakan ahli waris HB VII bukanlah produk resmi Kasultanan. Negara kita adalah negara hukum,” imbuh KRT Suryo.

Keraton Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai dokumen atau surat izin pemanfaatan tanah yang tidak dikeluarkan oleh lembaga resmi. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum.

Sebagai langkah preventif, Keraton secara rutin melakukan penyisiran dan pengawasan atas seluruh pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan di wilayah DIY.

Penegakan pemanfaatan tanah juga diprioritaskan untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan serta diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau pengangguran di lingkungan kalurahan, sebagaimana arahan Gubernur DIY. (eyd)

Sumber: Humas Pemkal Condongcatur & Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *