SLEMAN, Kabar Malioboro – Pemerintah Kalurahan Condongcatur pasangan papan penanda tanah desa Jumat (20/6/2025).
Hal tersebut dimaksudkan guna menjaga dan mengamankan aset milik desa yang berada di wilayah Padukuhan.
Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji mengungkapkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan aset desa agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Adapun tanah desa yang dipasangi papan penanda tersebut telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 441. Berlokasi di Padukuhan Kaliwaru, dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 187 terletak di Padukuhan Gempol,” tegas Reno.
Lebih lanjut, Reno menjelaskan, Pemasangan papan penanda dilakukan sebagai respon atas adanya indikasi bahwa lokasi-lokasi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu tanpa izin resmi dari Pemerintah Kalurahan Condongcatur.
Sehingga langkah ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan serta komitmen Pemerintah Kalurahan Condongcatur dalam menjaga aset desa agar tetap sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Jagabaya Condongcatur Rudi Antariksawan mengimbau agar seluruh masyarakat turut serta ikut mengawasi dan menjaga keberadaan aset desa ini, serta melaporkan apabila terdapat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut
“Setiap pemanfaatan tanah desa wajib melalui proses perizinan yang sah dan sesuai prosedur yang berlaku demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” ujarnya. (eyd)
Amanan Aset Desa, Pemkal Condongcatur Pasang Penanda Aset Tanah Desa
