OPINI
Menyoal Kata “Buang” dalam Pengelolaan Sampah

ꦲꦼꦄꦣ꧀ꦭꦶꦤꦺ

Dibuat dengan AI Google Gemini.

OLEH: ERWAN WIDYARTO

POSTER berisi imbauan “Buanglah sampah pada tempatnya!” barangkali menjadi salah satu pesan lingkungan paling populer di Indonesia. Ia terpampang di taman kota, sekolah, kantor pemerintahan, hingga tempat wisata. Seakan menjadi imbauan resmi yang wajib ada untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Slogan ini seolah menjadi mantra moral yang sederhana.  Selama kita membuang sampah pada tempatnya, kita dianggap telah berperilaku benar terhadap lingkungan. Padahal jika kita menelaahnya secara lebih kritis, baik dari sudut pandang filosofis maupun juridis, kata “buang” justru menyimpan persoalan mendasar dalam cara kita memahami pengelolaan sampah.

Dalam kerangka hukum Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sebenarnya tidak ada konsep “membuang sampah” sebagai tahap dalam sistem pengelolaan. Undang-undang ini menjelaskan bahwa pengelolaan sampah terdiri dari dua kegiatan utama: pengurangan dan penanganan.

Pada pengurangan, tiga langkah disebut secara urut dan biasa disingkat dengan 3R. Reduce, reuse, recycle. Langkah yang pas untuk mengurangi peningkatan jumlah sampah adalah dengan pengurangan. Mulai dari menekan agar sampah tidak lahir. Jika terpaksa lahir atau hadir, maka gunakan kembali (reuse) dan masukkan ke jalur industri daur ulang (recycle). Misalnya melalui Bank Sampah.

Pada bagian penanganan, tahapan yang disebutkan sangat jelas dan berurutan, yaitu pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Tidak ada satu pun tahapan yang bernama “pembuangan”.

Ketiadaan istilah tersebut bukan sekadar persoalan terminologi. Ia mencerminkan cara pandang yang berbeda terhadap sampah. Dalam perspektif hukum, sampah bukan sesuatu yang cukup “dibuang lalu selesai”. Sampah adalah material yang harus dikelola melalui serangkaian proses agar dampaknya terhadap lingkungan dapat dikendalikan. Dengan kata lain, pengelolaan sampah adalah proses sistem, bukan tindakan sesaat.

Di sinilah letak persoalan filosofis dari slogan “buanglah sampah pada tempatnya”. Kata buang mengandung makna psikologis yang sangat kuat: sesuatu yang sudah tidak kita inginkan, kita lepaskan dari tanggung jawab kita. Setelah dibuang, urusan dianggap selesai.

Dalam praktik sehari-hari, cara berpikir ini membuat masyarakat merasa telah melakukan kewajiban lingkungan hanya dengan memindahkan sampah dari tangan ke tempat sampah. Padahal secara faktual, justru di titik itulah masalah sampah mulai muncul.

Ketika seseorang meletakkan sampah ke dalam satu wadah tanpa pemilahan, berbagai jenis material bercampur –sisa makanan, plastik, kertas, kaca, logam, bahkan limbah berbahaya rumah tangga. Di sinilah asal masalah bermula.

Campuran ini menciptakan apa yang sering disebut sebagai mixed waste, jenis sampah yang paling sulit dikelola. Sampah organik yang basah mencemari material yang sebenarnya masih bisa didaur ulang. Plastik yang seharusnya bisa diproses kembali, menjadi kotor dan tidak bernilai. Dalam hitungan jam saja, tumpukan sampah campur sudah berubah menjadi sumber bau, lindi, dan emisi gas.

Sistem pengelolaan sampah modern justru dimulai dari pemilahan, bukan pembuangan. Pemilahan adalah langkah paling awal dan paling menentukan keberhasilan seluruh sistem. Tanpa pemilahan di sumber, tahap berikutnya yakni pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan, menjadi jauh lebih mahal, rumit, dan sering kali berakhir dengan satu solusi klasik: menimbun sampah di tempat pemrosesan akhir.

Di Indonesia, sebagian besar sampah akhirnya berakhir di fasilitas seperti Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Yang seringkali hanya menjadi “tempat pembuangan akhir.”

Istilah “akhir” kemudian juga menjadi tidak sepenuhnya tepat. TPA yang hanya “tempat pembuangan” bukanlah tempat sampah “hilang”. Ia hanyalah lokasi di mana masalah lingkungan dipindahkan: dari rumah tangga ke pinggiran kota. Di sana muncul persoalan baru mulai dari emisi metana, pencemaran air tanah, longsor sampah, hingga konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

Jika demikian, apakah slogan “buanglah sampah pada tempatnya” harus dihapus? Tidak selalu. Pesan tersebut masih memiliki nilai dalam konteks mencegah perilaku memperlakukan sampah secara sembarangan. Seperti melempar ke sungai, ke pinggir jembatan, taman atau membakar. Namun dalam kerangka pengelolaan sampah modern, pesan ini jelas tidak lagi memadai.

Yang lebih penting adalah menggeser paradigma dari “buang” menjadi “kelola”.

Alih-alih hanya mengajarkan masyarakat untuk membuang sampah, pendekatan yang lebih tepat adalah menanamkan kebiasaan memilah sampah sejak dari sumbernya.

Sampah organik dipisahkan untuk kompos atau biokonversi. Material daur ulang seperti plastik, kertas, dan logam dipisahkan agar tetap memiliki nilai ekonomi. Sementara residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan barulah masuk ke tahap pemrosesan akhir.

Dengan cara pandang ini, masyarakat tidak lagi sekadar “membuang”, tetapi menjadi bagian dari sistem pengelolaan. Tanggung jawab terhadap sampah tidak berhenti di tempat sampah, melainkan dimulai dari sana.

Karena pada akhirnya, persoalan sampah bukanlah soal ke mana kita membuangnya, tetapi bagaimana kita memperlakukannya sejak pertama kali ia muncul di rumah kita. Dan mungkin sudah waktunya kita mengganti slogan lama itu dengan pesan baru: “Masukkan Sampah di Tempat Sampah Sesuai Jenisnya“ atau pesan yang lebih jujur: “Kurangi, Pilah dan Olah Sampahmu, sebelum Masalahnya Membesar.” *

Erwan Widyarto adalah Sekretaris Paguyuban Bank Sampah DIY serta pengurus Departemen Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat ICMI Orwil DIY.

ꦠꦶꦁꦒꦭ꧀ꦏꦤ꧀ꦧꦭꦱꦤ꧀

꧋ꦄꦭꦩꦠ꧀ꦌꦩꦻꦭ꧀ꦱꦩ꧀ꦥꦺꦪꦤ꧀ꦎꦫꦣꦶꦗꦺꦣꦸꦭ꧀ꦤꦺꦈꦠ꧀āꦮ꧀āꦣꦶꦏꦠꦺꦴꦤ꧀ꦏꦺ꧉ ꧋ꦫꦺꦴꦱ꧀ꦱꦶꦁꦏꦸꦣꦸꦣꦶꦆꦱꦶāꦤ꧀āꦠꦤ꧀ꦝꦤꦺ *