Hanya Tiga di BAP, Minta Semua Rekaman CCTV Ditayangkan

Kaki Lima

MINTA CCTV DITAYANGKAN SEMUA : Suasana siding secara hybrid di Pengadilan Negeri Kota Jogja Selasa (19/7).

JOGJA – Masih ingat kasus kekerasan jalanan atau klithih di Gedongkuning April lalu? Klithih yang menyebabkan pelajar SMA Muhammadiyah 2 Jogjakarta Daffa Adzin Albasith meninggal dunia itu sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Dalam kasus ini, para terdakwa meminta semua rekaman CCTV ditayangkan.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh salah satu terdakwa kepada majelis hakim dalam persidangan, yang digelar secara hybrid di PN Kota Yogyakarta Selasa (19/7). “Kami minta rekaman CCTV bisa ditayangkan,” kata salah satu terdakwa.

Hal itu merespon permintaan kuasa hukum terdakwa FAS, Taufiqurrahman SH yang mempertanyakan keberadaan rekaman CCTV yang dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal tersebut.

“Dalam BAP penyidikan terdapat sembilan rekaman CCTV dijadikan sebagai alat bukti. Namun dalam berkas perkara dari jaksa penuntut umum hanya ada tiga rekaman CCTV yang dihadirkan,” katanya.

Dalam perkara ini, tiga CCTV yang dihadirkan yakni rekaman CCTV Simpang Tiga Tungkak, Toko Oleh-oleh Jogkem dan Perempatan Warungboto.

Sembilan CCTV tersebut juga diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Jogja, Selasa (5/4). Berkurangnya CCTV tersebut menjadi pertanyaan kuasa hukum. Belum lagi, selama masa pemeriksaan pihaknya juga kesulitan mengakses rekaman CCTV tersebut.

“Jadi itu satu kesatuan yang tak terpisahkan dan yang dihadirkan juga tidak secara layak karena tanpa uji labolatorium forensik,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, JPU Ariyana Widayati SH menyatakan jumlah CCTV yang ditanyakan kuasa hukum, hal itu menjadi kewenangan penyidik. Dia mengatakan CCTV memang tidak menjadi alat bukti dalam berkas perkara ini. “Cuma menjadi penunjang bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini. Nanti yang akan menjelaskan penyidik,” kata dia.

Majelis hakim sendiri memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan nomor perkara 123/Pid.B/2022/PN Yyk dan 124/Pid.B/2022/PN Yyk tersebut. Ada lima terdakwa dalam perkara ini, yakni masing-masing terdakwa berinisial HAA, AMH, RNS, FAS, MMA.

Majelis hakim yang dipimpin Suparman SH dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela menyatakan tidak dapat menerima eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui kuasa hukumnya. “Menyatakan keberatan kuasa hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima. Menetapkan hukum untuk melanjutkan perkara,” kata Suparman. (rls/eyd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *